Jl. Anggada II No. 2 Belawan, Sumatera Utara - 20411
061 - 6941907

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 14-09-2023 02:46:57

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#beacukai #beacukaimakinbaik