Sejarah
Di publish pada 14-08-2026 09:39:27
Lambang Resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — Kementerian Keuangan Republik Indonesia
CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara. Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan penerimaan negara Indonesia.
Bea dan Cukai merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri, sejajar dengan perangkat negara konvensional seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun angkatan bersenjata.
Napak Tilas Perkembangan Kelembagaan
Perjalanan Bea Cukai dari era Kerajaan hingga Direktorat Jenderal modern saat ini
Fungsi Tradisional Kuno
Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat lokal sesuai wilayah kekuasaan masing-masing kerajaan.
De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U & A)
Sejak VOC masuk, Bea Cukai mulai terlembagakan secara nasional. Pada masa ini, dikenal istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai. Nama resminya adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau "Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai".
Tugas Utama: Memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/cukai).
Etimologi: Istilah "Bea" berasal dari bahasa Sansekerta, sedangkan "Cukai" berasal dari bahasa India.
Landasan Hukum: Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928, yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934.
Penyederhanaan Tugas Organisasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan. Bea Cukai sementara waktu hanya berfokus mengurusi cukai saja.
Lahirnya Pejabatan Bea dan Cukai
Setelah Indonesia merdeka, lembaga Bea Cukai resmi dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai.
Menteri Muda Keuangan saat itu, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Tanggal 1 Oktober 1946 inilah yang kemudian ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Bea Cukai Indonesia.
Jawatan hingga Direktorat Jenderal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948, nama Pejabatan Bea Cukai diubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai, nama ini bertahan hingga tahun 1965.
Sejak tahun 1965 hingga saat ini, struktur kelembagaan berkembang dan bertransformasi menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Glosarium & Fakta Singkat
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses